Video of the day

Search This Blog

Showing posts with label ilmu politik. Show all posts
Showing posts with label ilmu politik. Show all posts

Tuesday, May 18, 2010

KONSEP-KONSEP DALAM ILMU POLITIK

Definisi Kekuasaan

Kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang unuk untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri, dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan tertentu.
Kekuasaan senantiasa ada di dalam setiap masyarakat baik yang masih bersahaja maupun yang sudah besar atau rumit susunannya . Akan tetapi walaupun selalu ada kekuasaan tidak dapat dibagi rata kepada semua anggota masyarakat. Justru karena pembagian yang tidak merata tadi, timbul makna yang pokok dari kekuasaan, yaitu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain untuk kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan.
Jadi kekuasaan dapat didefinisikan sebgaai hasil pengaruh yang diinginkan seseorang atau sekelompok orang. Sehingga dengan demikian dapat merupakan suatu konsep kuantitatif, karena dapat dihitung hasilnya. Misalnya berapa luas wilayah jajahan seseorang, berapa banyak orang yang berhasil dipengaruhi, berapa lama yang bersangkutan , berkuasa, berapa banyak uang dan barang yang dimilikinya dan lain-lain.
Dari uraian tersebut diatas, berarti secara filsafati kekuasaan dapat meliputi ruang, waktu, barang dan manusia. Teatapi pada ghaibnya kekuasaan itu ditujukan pada diri manusia, terutama kekuasaan pemerintahan dalam negara.

Desinisi Kebijaksanaan (pemerintah)
Perhatian utama kepemimpinan pemerintahan adalah public policy(kebijaksanaan pemerintah), yaitu apapun juga yang dipilh pemerintah, apakah mengerjakan sesuatu itu, atau tidak mengerjakan sama sekali sesuatau itu (whatever government choose to do or not to do).
Hal ini sangat penting untuk mengatasi keadaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, karena masyarakat bukan hanya menilai apa yang dilaksanakan pemerintah saja, tetapi juga apa yang tidak dilaksanakan pemerintah. Coba bayangkan bagaimana kalau pemerintah mendiamkan terjadinya wabah penyakit, meningkatnya tindak kejahatan seperti; perkosaan, penculikan, perampokan dan sebagainya.
Pemerintah bahkan dapat mengatur konflik untuk mencapai konsensus, sehingga pada gilirannya pemerintah dapat mengambil muka dengan peranannya sebagai penengah atau pelindung(protector). Ingat Adolf Hitler menjelang perang dunia 2, atau Imam Ayatullah Rohullah Khomeini menjelang kepergian Shah iran. Atau pemerintah juga dapat membagi-bagi hadiah penghargaan dan bantuan menjelang pemilu(ingat mu’awiyah bin abi sufyan menjelang bai’at yazid putranya).
Jadi, public policy dapat menciptakan situasi dan dapat pula diciptakan oleh situasi.
Ketua MA: Definisi Kepentingan Umum Jadi Problem
Esensi persoalan Peraturan Presiden No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum terletak pada definisi kepentingan umum dan jaminan kompensasi bagi masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, Jumat (17/6), seusai melakukan kunjungan kerja di Pengadilan Negeri Boyolali. Dalam Perpres No 36 Tahun 2005, kepentingan umum didefinisikan sebagai kepentingan sebagian besar masyarakat.
Menurut Bagir, pada dasarnya pemerintah dimungkinkan untuk mencabut hak milik pribadi demi kepentingan umum. Hal ini merupakan suatu yang sudah lama ada, khususnya di Indonesia pernah diatur dalam UU No 20 Tahun 1961. Bahkan, hampir seluruh negara mempunyai peraturan seperti itu.
“Yang harus dipersoalkan, dalam perspektif akademisi, apa definisi kepentingan umum supaya tidak disalahgunakan. Misalnya, dikatakan untuk kepentingan umum, tahu-tahu jadi hotel. Memang banyak orang umum yang masuk ke hotel, tapi apa bisa diartikan seperti itu,” tuturnya.
Menurutnya, definisi kepentingan umum adalah kepentingan orang banyak yang untuk mengaksesnya, tidak mensyaratkan beban tertentu. Ia mencontohkan, kepentingan umum pembuatan jembatan yang orang bisa melewatinya tanpa harus membayar berbeda dengan jika masuk hotel yang harus membayar.
Perpres No 36 Tahun 2005 itu memicu kritik dari berbagai kalangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mencabut perpres tersebut, sementara Komisi II DPR meminta Presiden merevisi perpres tersebut. Aktivis lembaga swadaya masyarakat di berbagai daerah berunjuk rasa untuk menentang perpres tersebut

PENYELENGGARAAN NEGARA.
Pada Pasal 20 UU No 28/1999 defenisi penyelenggara negara adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, kata dia, KPK dan Partnership mengusulkan batasan penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN adalah sebagai berikut: pertama, penyelenggara negara yang diatur dalam UU No 28/1999. Kedua, penyelenggara negara yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No 03/M.PAN/01/2005. Ketiga, jabatan di luar penyelenggara negara tapi yang diatur dalam UU untuk melaporkan LHKPN seperti calon anggota MK dan calon anggota KY. Keempat pejabat lain yang memiliki jabatan strategis dan potensial untuk melakukan tipikor.
“Intinya, semua yang menjalankan fungsi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Jadi lebih pada fungsinya, bukan pada jabatannya,” ujarnya.

KONFLIK:
Definisi ‘Konflik’:
‘Konflik’ berasal mula dari kata asing conflict yang pada gilirannya berasal dari kata confligere < com (yang berarti ‘bersama’ atau ‘bersaling-silang’) + fligere (yang berarti ‘tubruk’ atau ‘bentur’). Didefinisikan secara bebas dari arti harafiahnya itu, ‘konflik’ adalah ‘perbenturan’ antara dua pihak yang tengah berjumpa dan bersilang jalan pada suatu titik kejadian, yang berujung pada terjadinya benturan. Komflik itu pada umumnya didefinisikan sebagai suatu peristiwa yang timbul karena adanya niat-niat bersengaja antara pihak-pihak yang berkonflik itu. Dalam peristiwa seperti ini, konflik akan merupakan suatu pertumbukan antara dua atau lebih dari dua pihak, yang masong-masing mencoba menyingkirkan pihak lawannya dari arena kehidupan bersama ini, atau setidak-tidaknya menaklukkannya dan mendegradasikan lawannya itu ke posisi yang lebih tersubordinasi.
Konflik itu bisa bersifat laten alias terpendam dan/atau “tertidur”, tetapi bisa pula bersifat manifes alias terbuka. Konflik bisa pula bermula dari perbedaan kepentingan yang materiil-ekonomik dan yang serba fisikal itu, akan tetapi bisa pula bermula dari perbendaan dan pertentangan kepentingan ideologi atau asas moral yang serba simbolik. Apapun wujudnya, konflik itu selalu merefleksikan tidak adanya toleransi atas eksistensi pihak lain, suatu intoleransi yang timbul hanya karena adanya perbedaan — dan bahkan pertentangan –.kepentingan dan/atau paham dengan pihak lain itu. Tiadanya toleransi seperti itu mungkin saja cuma bermula dari rasa cemburu dan curiga, akan tetapi yang pada akhirnya akan berujung pada timbulnya rasa khawatir akan terancamnya eksistensi atau posisinya yang selama ini dominan.

Saturday, April 10, 2010

JANJI "MANIS" PARPOL

by:
Woe_Lan

PENDAHULUAN
Dalam proses pemilihan umum, perolehan suara dalam pemilu sangat ditentukan oleh dukungan massa pemilih terhadap pilihan partai-partai peserta pemilu. Dukungan pemilih sangat ditentukan oleh kualitas dari program partai yang tertuang dalam manifesto politiknya. Sehingga, setiap partai politik dalam kampanyenya selalu memberikan janji-janji yang berisikan kebijakan-kebijakan yang sekiranya bisa menarik simpati masyarakat. Namun pada akhirnya, ketika mereka telah meraih kemenangan dalam pemilu, seolah-olah janji-janji yang dulu mereka suarakan hanya merupakan omong kosong belaka.
Oleh karena itu, dalam makalah ini dibahas tentang segala hal mengenai partai politik serta janji-janji masa kampanye yang sering mereka gembor-gemborkan.

A. Peranan Dan Fungsi Partai Politik
Sebelum kita membahas peran dan fungsi partai politik, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu partai politik. Partai politik merupakan media atau sarana partisipasi warga negara dalam penentuan siapa yang menjadi penyelenggara negara pada berbagai lembaga negara di pusat dan daerah.
Dilihat dari pengertiannya sudah bisa diketahui bahwa partai politik memiliki peranan yang sangat penting dalam dunia perpolitikan di Indonesia. Keberadaannya tidak hanya sebagai media atau sarana bagi warga dalam partisipasi politik, namun juga menentukan siapa saja yang berhak menjadi penyelenggara negara atau yang biasa disebut sebagai "wakil rakyat". Begitu besarnya peranan yang dimiliki partai politik sehingga diperlukan adanya tanggung jawab yang besar pada setiap partai politik dalam mengemban amanat rakyat.
Selanjutnya, berdasarkan kajian literature yang ada setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar dari keberadaan partai politik, yaitu:
1) Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan publik.
2) Fungsi Agregasi Kepentingan
Agregasi kepentingan merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan publik.
3) Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu negara.
4) Fungsi Rekrutmen Politik
Rekrutmen politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrative maupun politik.
5) Fungsi Komunikasi Politik
Komunikasi politik adalah salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik.

B. Kampanye Sebagai Bentuk Komunikasi Politik
Di saat menjelang pemilihan umum, maka muncullah partai-partai politik yang saling bersaing untuk berebut tempat di parlemen. Persaingan itu terlihat sangat jelas pada masa-masa kampanye.
Pada dasarnya, kegiatan kampanye sama halnya dengan kegiatan komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat, mempersuasikannya dan kemudian membentuk sikap masyarakat untuk bersedia memilih partai politiknya. Dalam hal ini yang bertindak sebagai komunikator adalah partai politik, kandidat, dan tenaga profesional kampanye. Pesan yang disampaikan merupakan pesan-pesan kampanye dalam berbagai bentuk seperti ide, gagasan atau wacana. Sedangkan komunikannya adalah masyarakat (pemilih dalam pemilu). Untuk akhirnya terjadi efek berupa jumlah perolehan suara yang signifikan.
Kampanye merupakan strategi kontrol sosial dalam rangka mengarahkan psikologi dan perilaku pemilih untuk menyesuaikan dan pada saatnya menuruti apa yang diprogramkan oleh partai politik. Ujud yang paling nyata kegiatan kampanye politik sebagai strategi kontrol sosial adalah provokasi.
Kegiatan kampanye pemilu adalah proses mempersuasi khalayak untuk bersedia menerima, mendukung dan akumulasinya adalah memilih partai atau kandidat yang dikampanyekan.
Dalam kenyataannya, komunikasi politik dalam hal ini adalah kampanye dapat dikategorikan sebagai pemasaran sosial yang memperkenalkan ide, gagasan atau wacana sebagai produk yang dipasarkan. Oleh karena itu, tidak heran jika masing-masing partai politik yang muncul selalu memperkenalkan ide atau gagasannya dalam bentuk janji-janji politik. Janji-janji yang ditawarkan tersebut tak ubahnya seperti produk-produk yang dipasarkan. Sehingga masyarakat sebagai pemilih dalam pemilu harus pandai memilah partai politik mana yang sekiranya memberikan janji yang konkrit. Atau partai politik mana yang sekiranya hanya berani mengumbar janji tanpa ada realisasi.

C. Umbar Janji Tak Tunjukkan Aksi
Demokrasi procedural terwujud ketika partai politik dibentuk, lalu masing-masing mereka berkompetisi dalam kancah pemilihan umum. Perebutan suara di dalam kompetisi itu terjadi ketika masing-masing partai "menjual" program politik masing-masing dalam bentuk janji politik kepada rakyat. Berdasarkan penilaian kualitas janji politik tersebutlah akhirnya rakyat menentukan pilihan. Ketika riuh rendah pemilu usia, tugas partai politik pemenang pemilu tinggal mewujudkan janji-janji politiknya itu.
Janji, sebuah penangguhan sementara atas kewajiban yang pemenuhannya di masa mendatang. Tidak banyak perbedaan antara janji partai dengan janji perorangan. Yang mendasar, janji partai selalu bersifat politis dan mempunyai syarat tertentu, misal, menunggu kemenangan partai bersangkutan.
Pada dasarnya tidak ada persoalan partai mengeluarkan “janji politik” berupa program atau berbagai macam tawaran perbaikan. Bahkan, dalam rangka pendidikan “janji politik” harus diberikan. Yang justru patut dipermasalahkan, pertama, sejauh apa janji itu realistis untuk diwujudkan. Kedua, bagaimana atau dalam situasi apa janji itu disampaikan. Dan ketiga, komitmen partai bersangkutan dalam menepati janjinya.
Janji parpol yang disampaikan saat kampanye, seperti perbaikan kondisi ekonomi, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), perubahan struktur politik ke arah demokrasi, dan reformasi hukum yang lebih menjamin keadilan, ternyata tidak terpenuhi. Sebaliknya, korupsi di mana-mana, praktik kekerasan negara dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) semakin membabi buta, utang kian menumpuk, dan penggusuran terhadap rakyat marjinal menjadi-jadi. Parpol lupa pada nasib pemilihnya.
Yang harus dicermati dari sekian janji ideal itu, sejauh mana janji-janji atau program-program itu realistis? Bagi masyarakat, kita membutuhkan analisis mendalam untuk melihat kemungkinan janji tersebut bisa diwujudkan. Dan selayaknya, partai bersangkutan memberikan rasionalisasi yang mencukupi tentang bagaimana cara merealisasikannya
Selanjutnya, “janji politik” harus disampaikan melalui komunikasi politik yang sehat. Sangat penting untuk memperhatikan bagaimana caranya “janji politik” itu dikomunikasikan. Faktanya, seringkali “janji politik” disampaikan sepintas lalu dalam ajang kampanye yang berbentuk pesta musik dangdut dan sebagainya. Cara ini tentu saja sama sekali tidak efektif. Mengeluarkan janji dalam kesempatan ini sama dengan “mengumbar janji” yang sifatnya mubadzir. Oleh karenanya, “janji politik” seyogyanya disampaikan dalam situasi kondusif, dimana konstituen mau dan mampu untuk menalar seabrek janji itu.
Semua “janji politik” yang baik tidak akan berfaedah tanpa adanya komitmen politik. Tentu saja konstituen harus mengawal dan mendampinginya. Seyogyanya konstituen mendesak partai untuk menandatangani kontrak politik. Bagi partai bersangkutan, celah untuk menciderai janji menjadi semakin kecil. Mengingat, kontrak politik yang tentu saja “hitam di atas putih”, suatu tempo bisa digugat dan bisa mempengaruhi track record partai bersangkutan.
Sangat disesalkan, mengumbar janji-janji manis saat berkampanye, agaknya sudah dirasa sesuatu yang lazim dan sebagai suatu kewajiban oleh parpol. Soalnya, tiap parpol dan anggotanya masih beranggapan untuk merebut simpati rakyat dan memenangkan pemilu, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Termasuk dengan membuat janji, meski pada akhirnya tak bisa dipenuhi.

D. Menyikapi Janji Manis Partai Politik
Hans-Dieter Klingemann dkk (1999) cukup mengejutkan kita ketika ternyata ia berhasil menunjukkan bahwa mayoritas partai politik di sepuluh negara Eropa yang ditelitinya telah memenuhi janji politiknya dalam produk-produk kebijakan publik. Keterhenyakan kita berangkat dari aksioma bahwa politik identik dengan kebusukan dan persekongkolan hitam. Sehingga wajar jika janji politik selama ini hanya jadi pemanis bibir saja, tanpa pernah keluar menjadi élan perjuangan politisi yang sesungguhnya. Namun, yang kurang mengejutkan dari Klingemann adalah ketika dikatakannya hal itu sangat terkait erat dengan majunya peradaban dan demokratisasi di negara-negara Eropa yang ia teliti.
Kenyataan di atas adalah pelajaran dan sekaligus tamparan bagi kita di Indonesia untuk melihat lebih jauh realitas tersebut di sini. Jatuh bangunnya kebijakan publik yang ada di Indonesia lebih banyak diwarnai oleh tawar-menawar "politik saat ini dan di sini", ketimbang hasil sebuah perjalanan panjang karir politik seorang anggota parlemen.
Janji politik seharusnya lebih mencerminkan sistem kepartaian pluralis. Sebab dengan berbagai dasar ideologi dan paradigma yang berbeda-beda, seyogyanyalah masing-masing partai memiliki keragaman program operasional yang akan mereka perjuangkan sesuai dengan platform partai mereka. Dan ketika pemilu usai maka kejadian politik yang paling seru adalah ketika masing-masing partai memperjuangkan program operasionalnya itu, tawar-menawar yang sengit antara program operasional partai yang satu dengan yang lain adalah tontonan yang tak kalah mengasyikkan ketimbang pemilu itu sendiri. Namun kenyataannya yang terjadi di Indonesia pemilu tetap merupakan pesta demokrasi dan ketika pesta selesai maka yang ada hanyalah sepi.
Undang-undang Pemilu No. 12/2003 jika dikaji secara saksama, sebenarnya menawarkan niat baik untuk melindungi hak-hak rakyat. UU itu pada hakikatnya tidak hanya ingin mengajak masyarakat agar tidak lagi ”membeli kucing dalam karung”, karena bisa memilih nama secara langsung, tetapi juga mengajak partai politik untuk berbuat jujur.
Pertama, digunakannya sistem daerah pemilihan, sebenarnya adalah untuk menjembatani agar wakil rakyat itu benar-benar paham dengan problem daerah dan masyarakat yang diwakilinya. Untuk itu, kendala apa yang sedang dihadapi daerah, juga keperluan apa yang dibutuhkan masyarakat, para wakil rakyat ini seharusnya sudah mengetahui sejak awal.
Kedua, diberikannya hak rakyat untuk menentukan pilihannya pada nama orang secara langsung, sebenarnya adalah untuk menjembatani agar rakyat tidak lagi membeli ”kucing dalam karung”. Artinya, rakyat diberikan kebebasan untuk menilai siapa yang baik dan pantas menjadi wakilnya, dan siapa yang jelek (busuk) dan tidak pantas menjadi wakilnya.
Satu hal yang mungkin selalu luput dari pengamatan masyarakat adalah kurangnya sanksi terhadap partai politik. Terutama bagi parpol yang setelah pemilihan umum ternyata ingkar janji. Padahal, saat berkampanye, para juru kampanye itu mengumbar janji-janji dengan sangat bersemangat dan meyakinkan. Sudah saatnya rakyat bertindak tegas terhadap parpol yang membohonginya itu.
Indikator terpenting dalam penegakan hukum, memang pada political will pemimpin nasional. Tetapi tidak hanya di tangan presiden, pimpinan parpol yang anggotanya duduk di legislatif dan eksekutif, juga harus bertindak tegas. Setidaknya memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar janjinya yang digembor-gemborkannya saat kampanye. Tetapi, kenyataannya sejauh ini memang tak ada sanksi khusus yang bisa dijatuhkan kepada parpol atau anggotanya yang tidak menepati janji-janji itu. Hanya ada sanksi politik, namun juga tak akan berjalan kalau kesadaran politik masyarakat masih lemah.
Untuk itu, tidak ada salahnya jika kita mengetuk nurani para elite partai, bahwa kampanye pada hakikatnya adalah sarana untuk mentransfer pesan-pesan politik,bukan mengobral janji. Jadikanlah kampanye sebagai sarana untuk melakukan pendidikan politik. Tunjukkan pada masyarakat bahwa bukti politik lebih penting daripada janji politik. Pun demikian harus disadari, bahwa masyarakat pemilih bukanlah ”obyek”, mereka adalah ”subyek” politik itu sendiri. Kalau selama ini masyarakat diam, itu bukan berarti masayrakat tidak paham, masyarakat hanya malu untuk berteriak bahwa mereka sebenarnya ”lapar”! Mengapa? Karena masyarakat sebenarnya masih punya harga diri, yang tidak mau menjadi pengemis atau peminta-minta.

Kesimpulan
Partai politik memiliki peranan yang sangat penting dalam dunia perpolitikan di Indonesia. Keberadaannya tidak hanya sebagai media atau sarana bagi warga dalam partisipasi politik, namun juga menentukan siapa saja yang berhak menjadi penyelenggara negara. Partai politik memiliki lima fungsi dasar yaitu fungsi artikulasi kepentingan, fungsi agregasi kepentingan, fungsi sosialisasi politik, fungsi rekrutmen politik, dan fungsi komunikasi politik.
Kampanye merupakan bentuk komunikasi politik dimana dalam proses kampanye partai politik menyampaikan pesan-pesan politiknya dalam berbagai bentuk seperti ide, gagasan ataupun wacana guna memperoleh simpati dari masyarakat sebagai pemilih dalam pemilu.
Masa kampanye adalah masa dimana partai politik saling mengumbar janji yang pada akhirnya tidak ada realisasi yang berarti.
karena tiap parpol dan anggotanya masih beranggapan untuk merebut simpati rakyat dan memenangkan pemilu, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Termasuk dengan membuat janji, meski pada akhirnya tak bisa dipenuhi.
Untuk menyikapinya diperlukan undang-undang yang melindungi hak masyarakat dalam memilih serta harus ada sanksi terhadap partai politik yang hanya berani mengumbar janji.


DAFTAR PUSTAKA


Buku:
Anwar, M. Khoirul dan Vina Salviana (ed.). 2006. Perilaku partai politik. Malang: UMM Press

Imawan, Riswandha. 1997. Membedah politik orde baru. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Putra, Fadillah. 2003. Partai politik dan kebijakan publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Internet:
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0403/11/opi01.html
http://balipost.co.id/balipostcetak/2004/3/29/p2.htm
http://mengintipdunia.blogspot.com/2008/07/salahkah-janji-politik.html
http://dwiarianto_blogspot.com/2004/01/pemilu-kampanye-dan-arus-pragmatisme.html

Konsep-Kosep Dalam Ilmu Politik

Definisi Kekuasaan

Kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang unuk untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri, dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan tertentu.
Kekuasaan senantiasa ada di dalam setiap masyarakat baik yang masih bersahaja maupun yang sudah besar atau rumit susunannya . Akan tetapi walaupun selalu ada kekuasaan tidak dapat dibagi rata kepada semua anggota masyarakat. Justru karena pembagian yang tidak merata tadi, timbul makna yang pokok dari kekuasaan, yaitu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain untuk kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan.
Jadi kekuasaan dapat didefinisikan sebgaai hasil pengaruh yang diinginkan seseorang atau sekelompok orang. Sehingga dengan demikian dapat merupakan suatu konsep kuantitatif, karena dapat dihitung hasilnya. Misalnya berapa luas wilayah jajahan seseorang, berapa banyak orang yang berhasil dipengaruhi, berapa lama yang bersangkutan , berkuasa, berapa banyak uang dan barang yang dimilikinya dan lain-lain.
Dari uraian tersebut diatas, berarti secara filsafati kekuasaan dapat meliputi ruang, waktu, barang dan manusia. Teatapi pada ghaibnya kekuasaan itu ditujukan pada diri manusia, terutama kekuasaan pemerintahan dalam negara.


Desinisi Kebijaksanaan (pemerintah)
Perhatian utama kepemimpinan pemerintahan adalah public policy(kebijaksanaan pemerintah), yaitu apapun juga yang dipilh pemerintah, apakah mengerjakan sesuatu itu, atau tidak mengerjakan sama sekali sesuatau itu (whatever government choose to do or not to do).
Hal ini sangat penting untuk mengatasi keadaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, karena masyarakat bukan hanya menilai apa yang dilaksanakan pemerintah saja, tetapi juga apa yang tidak dilaksanakan pemerintah. Coba bayangkan bagaimana kalau pemerintah mendiamkan terjadinya wabah penyakit, meningkatnya tindak kejahatan seperti; perkosaan, penculikan, perampokan dan sebagainya.
Pemerintah bahkan dapat mengatur konflik untuk mencapai konsensus, sehingga pada gilirannya pemerintah dapat mengambil muka dengan peranannya sebagai penengah atau pelindung(protector). Ingat Adolf Hitler menjelang perang dunia 2, atau Imam Ayatullah Rohullah Khomeini menjelang kepergian Shah iran. Atau pemerintah juga dapat membagi-bagi hadiah penghargaan dan bantuan menjelang pemilu(ingat mu’awiyah bin abi sufyan menjelang bai’at yazid putranya).
Jadi, public policy dapat menciptakan situasi dan dapat pula diciptakan oleh situasi.
Ketua MA: Definisi Kepentingan Umum Jadi Problem
Esensi persoalan Peraturan Presiden No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum terletak pada definisi kepentingan umum dan jaminan kompensasi bagi masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, Jumat (17/6), seusai melakukan kunjungan kerja di Pengadilan Negeri Boyolali. Dalam Perpres No 36 Tahun 2005, kepentingan umum didefinisikan sebagai kepentingan sebagian besar masyarakat.
Menurut Bagir, pada dasarnya pemerintah dimungkinkan untuk mencabut hak milik pribadi demi kepentingan umum. Hal ini merupakan suatu yang sudah lama ada, khususnya di Indonesia pernah diatur dalam UU No 20 Tahun 1961. Bahkan, hampir seluruh negara mempunyai peraturan seperti itu.
"Yang harus dipersoalkan, dalam perspektif akademisi, apa definisi kepentingan umum supaya tidak disalahgunakan. Misalnya, dikatakan untuk kepentingan umum, tahu-tahu jadi hotel. Memang banyak orang umum yang masuk ke hotel, tapi apa bisa diartikan seperti itu," tuturnya.
Menurutnya, definisi kepentingan umum adalah kepentingan orang banyak yang untuk mengaksesnya, tidak mensyaratkan beban tertentu. Ia mencontohkan, kepentingan umum pembuatan jembatan yang orang bisa melewatinya tanpa harus membayar berbeda dengan jika masuk hotel yang harus membayar.
Perpres No 36 Tahun 2005 itu memicu kritik dari berbagai kalangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mencabut perpres tersebut, sementara Komisi II DPR meminta Presiden merevisi perpres tersebut. Aktivis lembaga swadaya masyarakat di berbagai daerah berunjuk rasa untuk menentang perpres tersebut

PENYELENGGARAAN NEGARA.
Pada Pasal 20 UU No 28/1999 defenisi penyelenggara negara adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, kata dia, KPK dan Partnership mengusulkan batasan penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN adalah sebagai berikut: pertama, penyelenggara negara yang diatur dalam UU No 28/1999. Kedua, penyelenggara negara yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No 03/M.PAN/01/2005. Ketiga, jabatan di luar penyelenggara negara tapi yang diatur dalam UU untuk melaporkan LHKPN seperti calon anggota MK dan calon anggota KY. Keempat pejabat lain yang memiliki jabatan strategis dan potensial untuk melakukan tipikor.
"Intinya, semua yang menjalankan fungsi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Jadi lebih pada fungsinya, bukan pada jabatannya," ujarnya.

KONFLIK:
Definisi ‘Konflik’:
‘Konflik’ berasal mula dari kata asing conflict yang pada gilirannya berasal dari kata confligere < com (yang berarti ‘bersama’ atau ‘bersaling-silang’) + fligere (yang berarti ‘tubruk’ atau ‘bentur’). Didefinisikan secara bebas dari arti harafiahnya itu, ‘konflik’ adalah ‘perbenturan’ antara dua pihak yang tengah berjumpa dan bersilang jalan pada suatu titik kejadian, yang berujung pada terjadinya benturan. Komflik itu pada umumnya didefinisikan sebagai suatu peristiwa yang timbul karena adanya niat-niat bersengaja antara pihak-pihak yang berkonflik itu. Dalam peristiwa seperti ini, konflik akan merupakan suatu pertumbukan antara dua atau lebih dari dua pihak, yang masong-masing mencoba menyingkirkan pihak lawannya dari arena kehidupan bersama ini, atau setidak-tidaknya menaklukkannya dan mendegradasikan lawannya itu ke posisi yang lebih tersubordinasi.
Konflik itu bisa bersifat laten alias terpendam dan/atau “tertidur”, tetapi bisa pula bersifat manifes alias terbuka. Konflik bisa pula bermula dari perbedaan kepentingan yang materiil-ekonomik dan yang serba fisikal itu, akan tetapi bisa pula bermula dari perbendaan dan pertentangan kepentingan ideologi atau asas moral yang serba simbolik. Apapun wujudnya, konflik itu selalu merefleksikan tidak adanya toleransi atas eksistensi pihak lain, suatu intoleransi yang timbul hanya karena adanya perbedaan -- dan bahkan pertentangan --.kepentingan dan/atau paham dengan pihak lain itu. Tiadanya toleransi seperti itu mungkin saja cuma bermula dari rasa cemburu dan curiga, akan tetapi yang pada akhirnya akan berujung pada timbulnya rasa khawatir akan terancamnya eksistensi atau posisinya yang selama ini dominan.

About Me