Video of the day

Search This Blog

Saturday, April 10, 2010

Konsep-Kosep Dalam Ilmu Politik

Definisi Kekuasaan

Kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang unuk untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri, dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan tertentu.
Kekuasaan senantiasa ada di dalam setiap masyarakat baik yang masih bersahaja maupun yang sudah besar atau rumit susunannya . Akan tetapi walaupun selalu ada kekuasaan tidak dapat dibagi rata kepada semua anggota masyarakat. Justru karena pembagian yang tidak merata tadi, timbul makna yang pokok dari kekuasaan, yaitu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain untuk kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan.
Jadi kekuasaan dapat didefinisikan sebgaai hasil pengaruh yang diinginkan seseorang atau sekelompok orang. Sehingga dengan demikian dapat merupakan suatu konsep kuantitatif, karena dapat dihitung hasilnya. Misalnya berapa luas wilayah jajahan seseorang, berapa banyak orang yang berhasil dipengaruhi, berapa lama yang bersangkutan , berkuasa, berapa banyak uang dan barang yang dimilikinya dan lain-lain.
Dari uraian tersebut diatas, berarti secara filsafati kekuasaan dapat meliputi ruang, waktu, barang dan manusia. Teatapi pada ghaibnya kekuasaan itu ditujukan pada diri manusia, terutama kekuasaan pemerintahan dalam negara.


Desinisi Kebijaksanaan (pemerintah)
Perhatian utama kepemimpinan pemerintahan adalah public policy(kebijaksanaan pemerintah), yaitu apapun juga yang dipilh pemerintah, apakah mengerjakan sesuatu itu, atau tidak mengerjakan sama sekali sesuatau itu (whatever government choose to do or not to do).
Hal ini sangat penting untuk mengatasi keadaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, karena masyarakat bukan hanya menilai apa yang dilaksanakan pemerintah saja, tetapi juga apa yang tidak dilaksanakan pemerintah. Coba bayangkan bagaimana kalau pemerintah mendiamkan terjadinya wabah penyakit, meningkatnya tindak kejahatan seperti; perkosaan, penculikan, perampokan dan sebagainya.
Pemerintah bahkan dapat mengatur konflik untuk mencapai konsensus, sehingga pada gilirannya pemerintah dapat mengambil muka dengan peranannya sebagai penengah atau pelindung(protector). Ingat Adolf Hitler menjelang perang dunia 2, atau Imam Ayatullah Rohullah Khomeini menjelang kepergian Shah iran. Atau pemerintah juga dapat membagi-bagi hadiah penghargaan dan bantuan menjelang pemilu(ingat mu’awiyah bin abi sufyan menjelang bai’at yazid putranya).
Jadi, public policy dapat menciptakan situasi dan dapat pula diciptakan oleh situasi.
Ketua MA: Definisi Kepentingan Umum Jadi Problem
Esensi persoalan Peraturan Presiden No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum terletak pada definisi kepentingan umum dan jaminan kompensasi bagi masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, Jumat (17/6), seusai melakukan kunjungan kerja di Pengadilan Negeri Boyolali. Dalam Perpres No 36 Tahun 2005, kepentingan umum didefinisikan sebagai kepentingan sebagian besar masyarakat.
Menurut Bagir, pada dasarnya pemerintah dimungkinkan untuk mencabut hak milik pribadi demi kepentingan umum. Hal ini merupakan suatu yang sudah lama ada, khususnya di Indonesia pernah diatur dalam UU No 20 Tahun 1961. Bahkan, hampir seluruh negara mempunyai peraturan seperti itu.
"Yang harus dipersoalkan, dalam perspektif akademisi, apa definisi kepentingan umum supaya tidak disalahgunakan. Misalnya, dikatakan untuk kepentingan umum, tahu-tahu jadi hotel. Memang banyak orang umum yang masuk ke hotel, tapi apa bisa diartikan seperti itu," tuturnya.
Menurutnya, definisi kepentingan umum adalah kepentingan orang banyak yang untuk mengaksesnya, tidak mensyaratkan beban tertentu. Ia mencontohkan, kepentingan umum pembuatan jembatan yang orang bisa melewatinya tanpa harus membayar berbeda dengan jika masuk hotel yang harus membayar.
Perpres No 36 Tahun 2005 itu memicu kritik dari berbagai kalangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mencabut perpres tersebut, sementara Komisi II DPR meminta Presiden merevisi perpres tersebut. Aktivis lembaga swadaya masyarakat di berbagai daerah berunjuk rasa untuk menentang perpres tersebut

PENYELENGGARAAN NEGARA.
Pada Pasal 20 UU No 28/1999 defenisi penyelenggara negara adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, kata dia, KPK dan Partnership mengusulkan batasan penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN adalah sebagai berikut: pertama, penyelenggara negara yang diatur dalam UU No 28/1999. Kedua, penyelenggara negara yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No 03/M.PAN/01/2005. Ketiga, jabatan di luar penyelenggara negara tapi yang diatur dalam UU untuk melaporkan LHKPN seperti calon anggota MK dan calon anggota KY. Keempat pejabat lain yang memiliki jabatan strategis dan potensial untuk melakukan tipikor.
"Intinya, semua yang menjalankan fungsi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Jadi lebih pada fungsinya, bukan pada jabatannya," ujarnya.

KONFLIK:
Definisi ‘Konflik’:
‘Konflik’ berasal mula dari kata asing conflict yang pada gilirannya berasal dari kata confligere < com (yang berarti ‘bersama’ atau ‘bersaling-silang’) + fligere (yang berarti ‘tubruk’ atau ‘bentur’). Didefinisikan secara bebas dari arti harafiahnya itu, ‘konflik’ adalah ‘perbenturan’ antara dua pihak yang tengah berjumpa dan bersilang jalan pada suatu titik kejadian, yang berujung pada terjadinya benturan. Komflik itu pada umumnya didefinisikan sebagai suatu peristiwa yang timbul karena adanya niat-niat bersengaja antara pihak-pihak yang berkonflik itu. Dalam peristiwa seperti ini, konflik akan merupakan suatu pertumbukan antara dua atau lebih dari dua pihak, yang masong-masing mencoba menyingkirkan pihak lawannya dari arena kehidupan bersama ini, atau setidak-tidaknya menaklukkannya dan mendegradasikan lawannya itu ke posisi yang lebih tersubordinasi.
Konflik itu bisa bersifat laten alias terpendam dan/atau “tertidur”, tetapi bisa pula bersifat manifes alias terbuka. Konflik bisa pula bermula dari perbedaan kepentingan yang materiil-ekonomik dan yang serba fisikal itu, akan tetapi bisa pula bermula dari perbendaan dan pertentangan kepentingan ideologi atau asas moral yang serba simbolik. Apapun wujudnya, konflik itu selalu merefleksikan tidak adanya toleransi atas eksistensi pihak lain, suatu intoleransi yang timbul hanya karena adanya perbedaan -- dan bahkan pertentangan --.kepentingan dan/atau paham dengan pihak lain itu. Tiadanya toleransi seperti itu mungkin saja cuma bermula dari rasa cemburu dan curiga, akan tetapi yang pada akhirnya akan berujung pada timbulnya rasa khawatir akan terancamnya eksistensi atau posisinya yang selama ini dominan.

No comments:

Post a Comment

About Me